Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.”
(HR. Hakim, 2/399. Baihaqi, 3/29).
————————————–
Himah hadits:
Ada dua makna cahaya di antara dua Jumat
1. Cahaya Maknawi yaitu cahaya hidayah yang akan membimbing seorang mudah berbuat baik dan terlindungi dari perbuatan maksiat. Imam An Nawawi mengatakan “dia akan terhalang dari maksiat dan terhenti dari melakukan kejelekan dan mungkar lalu diberikan petunjuk kepada kebenaran”.
2. Cahaya hakiki, yaitu cahaya di akhirat, cahaya yang akan terpancar terang dari tubuhnya di hari kiamat kelak. Sesuai dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi ﷺ bersabda,
من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة سطع له نور من تحت قدمه إلى عنان السماء يضيء له يوم القيامة، وغفر له ما بين الجمعتين
“Siapa membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, maka ia akan diterangi dari bawah kakinya sampai ke atas langit, Ia akan disinari cahaya di hari kiamat dan akan diampuni diantara dua Jum’at.”
(At-Targhib wat Tarhib, 1/29 )