Berikut fatwa-fatwa ormas Islam tentang Bunga Bank:
Menurut Fatwa MUI no 1 tahun 2004:
- Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba
yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah.
Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu
bentuk riba, dan riba haram hukumnya. - Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Menurut Tarjih Muhammadiyah:
Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.
Menurut Nahdotul Ulama:
(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992) Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :
- Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
- Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
- Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).
Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :
- Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
- Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
- Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
- Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
- Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
- Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
- Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.